Tangerang ,-Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah menggagalkan 83 jemaah calon haji ilegal. Jumlah itu adalah akumulasi dari berbagai langkah pencegahan oleh aparat selama musim haji tahun ini.
Sebelumnya, 6 Mei lalu aparat menyatakan telah menggagalkan 51 jemaah haji ilegal. Satgas Pencegahan Haji Ilegal Sabtu, 16 Mei 2026, kembali menangkap 32 orang haji ilegal.
Jubir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa mengatakan Indonesia terus memperkuat pengawasan/ pencegahan haji ilegal. Pencegahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian materil maupun kendala hukum di Arab Saudi.
Penggagalan 32 calon jemaah haji ilegal itu semuanya dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Suci mengungkapkan 32 WNI tersebut akan melakukan ibadah haji dokumen tidak sesuai ketentuan.
Suci menjelaskan untuk pergi haji harus menggunakan “visa haji”. Penggunaan visa selain “visa haji” termasuk visa ziarah, visa kerja maupun visa kunjungan lainnya tidak boleh untuk berhaji.
Mereka yang tidak memiliki visa haji akan menghadapi konsekuensi serius di Arab Saudi. “Mulai dari penolakan masuk, deportasi, denda hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 51 WNI terindikasi haji ilegal digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seluruhnya digagalkan dengan tujuan Arab Saudi sepanjang musim haji 2026 berlangsung.
“Sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah 51 orang kami amankan sejak April hingga Mei 2026. Ini hasil sinergi dengan Imigrasi,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Rabu, 6 Mei 2026.
Wisnu menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan jemaah calon haji ilegal membayar Rp200-Rp250 juta per orang. Uang itu untuk berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi.
“Kami mengimbau agar mayarakat tidak percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi. Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan,” kata Wisnu.

