Tapteng,-Seorang personel polisi aktif di lingkungan Kepolisian Resor Tapanuli Tengah berinisial Aipda JEB ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah, Alan Haikel, mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 204,92 gram di dalam kendaraan milik tersangka. Selain itu, hasil tes urine terhadap Aipda JEB juga menunjukkan positif narkoba.
“Kami mengusut kasus ini secara tuntas. Tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat jaringan narkotika,” tegas AKBP Alan Haikel, Sabtu (16/5/2026).
Mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut itu menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi lebih dahulu menangkap seorang warga sipil berinisial RM (33) di Kelurahan Lubuk Tukko pada Selasa, 28 April 2026. Dari tangan RM, polisi menyita dua paket sabu seberat 8,3 gram.
Saat menjalani pemeriksaan, RM mengungkap adanya keterlibatan Aipda JEB dalam jaringan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasi Propam Polres Tapteng AKP Heryanto Panjaitan bersama Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Namun, saat dipanggil untuk diperiksa pada 28 April lalu, Aipda JEB tidak memenuhi panggilan dan disebut nyaris melakukan disersi. Setelah dilakukan pencarian, ia akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026, bersama barang bukti narkotika.
Saat ini, Aipda JEB telah ditahan di Lapas Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebelumnya, ia juga sempat ditempatkan di sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pemeriksaan kode etik dan proses pidana.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila Aipda JEB terbukti bersalah.
“Apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dan kode etik, Polri tidak akan ragu menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini komitmen kami kepada masyarakat untuk tetap menjaga profesionalitas Polri,” pungkasnya.

