Sergai, – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan penggerebekan rumah seorang pria terduga pengedar sabu, US alias U (48) di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, dan berhasil mengamankannya, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan U, tetapi juga meringkus rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama terduga pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David melalui Kanit I IPDA Budi, menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat terduga dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediamannya,” ujar IPDA Budi.
Petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka Dengan didampingi perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya, Dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000 (Enam Puluh Ribu Rupiah)
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J. Lalu, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses selanjutnya”, ujarnya.

