Sidikalang,- Kepolisian Resor (Polres) Dairi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan kasus begal dan perampokan yang sempat menghebohkan masyarakat di kawasan Jembatan Lae Renun, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Alih-alih menjadi korban kejahatan jalanan, pelapor berinisial Wandaniel Girsang (WG), 24 tahun, justru terbukti merekayasa peristiwa tersebut setelah menghabiskan ratusan juta rupiah dana perusahaan untuk bermain judi online.
Fakta tersebut diungkap Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (10/6/2026).
Sebelumnya, WG melaporkan dirinya menjadi korban begal saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King sambil membawa uang tunai perusahaan sebesar Rp297 juta. Dalam laporannya, ia mengaku dihadang tiga pria tak dikenal yang mengenakan helm dan jaket, lalu dipukul menggunakan batang kayu hingga terjatuh.
WG juga mengklaim para pelaku membawa kabur tas berisi uang tunai Rp297 juta, laptop, telepon seluler, buku tabungan, cincin emas, serta sepeda motor miliknya. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp343.499.000.
Namun, penyelidikan mendalam yang dilakukan Satreskrim Polres Dairi menemukan sejumlah kejanggalan. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sepeda motor milik WG di jalan setapak menuju tangkahan batu di tepi sungai dengan kondisi ban depan pecah.
Polisi juga menemukan bercak darah dan gulungan kain yang identik dengan sobekan kain di sebuah gubuk tidak jauh dari lokasi. Tak hanya itu, tas merek Eiger warna hitam yang disebut hilang ternyata ditemukan di hilir sungai bersama laptop Lenovo dan telepon seluler Oppo milik WG.
Temuan tersebut memunculkan kecurigaan polisi. Hasil penelusuran rekening bank dan pemeriksaan sejumlah saksi kemudian mengungkap fakta bahwa uang perusahaan yang diklaim dirampok ternyata tidak pernah dibawa saat kejadian. Dana tersebut diketahui telah lebih dahulu dipindahkan ke sejumlah rekening atas nama WG.
Setelah diperiksa secara intensif dan diperlihatkan berbagai bukti, WG akhirnya mengakui telah merekayasa peristiwa begal tersebut.
Kapolres menjelaskan, pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, WG menerima transfer dana perusahaan dari atasannya berinisial KS sebesar Rp210 juta untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kemudian disusul transfer sebesar Rp2,75 juta.
Sekitar pukul 11.00 WIB, WG menerima pesan dari admin undian voucher judi online melalui Facebook. Tergiur untuk mendapatkan keuntungan besar dan menutupi kerugian sebelumnya yang mencapai sekitar Rp50 juta akibat bermain judi online, ia kemudian menggunakan dana perusahaan tersebut untuk mengikuti permainan yang ditawarkan.
Sebanyak Rp128,75 juta dipindahkan ke rekening SeaBank miliknya. Karena batas transaksi rekening Mandiri telah tercapai, ia kemudian menarik tunai Rp84 juta di Bank Mandiri Sidikalang dan menyetorkannya ke rekening lain melalui Bank BRI.
Di penginapan tempatnya menginap, WG terus melakukan berbagai transaksi untuk mengikuti permainan tersebut hingga seluruh dana perusahaan habis.
Saat atasannya menanyakan pembayaran PBB, WG beralasan bank telah tutup dan pembayaran akan dilakukan keesokan harinya.
Menyadari uang perusahaan telah ludes, WG mengaku panik. Dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, ia mulai menyusun skenario seolah-olah menjadi korban begal.
Sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Jembatan Lae Renun, WG sengaja membelokkan sepeda motornya ke jalan berbatu dan menabrak sebuah gubuk hingga mengalami luka pada wajah dan tubuh. Untuk memperkuat ceritanya, ia juga membuang tas berisi telepon seluler dan sejumlah dokumen ke sungai.
Setelah itu, dalam kondisi terluka, WG berjalan menuju permukiman warga dan mengaku baru saja menjadi korban perampokan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan yang bersangkutan, diketahui bahwa peristiwa begal tersebut merupakan rekayasa yang dibuat sendiri oleh WG,” tegas AKBP Otniel Siahaan.
Saat ini, WG telah ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Ia dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tas Eiger warna hitam, laptop Lenovo, telepon seluler Oppo, charger laptop, charger telepon seluler, sepeda motor Yamaha RX King, serta dokumen rekening bank milik tersangka.

