Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini, Pj Wali Kota diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
Ghufron menjelaskan, Risnandar dan Indra diduga memerintahkan bawahannya untuk memotong anggaran pemkot Pekanbaru. Uang pemotongan anggaran itu diduga digunakan untuk kepentingan mereka berdua.
“Pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan RM selaku Pj Walikota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Ghufron.
Penetapan tersangka terhadap Risnandar Mahiwa bermula dari adanya operasi tangkap tangan. Dari hasil operasi tersebut, diamankan sembilan orang dan barang bukti uang mencapai Rp6 miliar lebih.
“Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta. Selain itu juga diamankan uang dengan total Rp6,82 miliar,” ucap Ghufron.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B. Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.