By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK : Pj Wali Kota Pekanbaru Terima Uang Hasil Pemoyongan Anggaran APBD
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK : Pj Wali Kota Pekanbaru Terima Uang Hasil Pemoyongan Anggaran APBD

berita
berita Published December 4, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang sebesar Rp2,5 miliar. Uang tersebut terkait pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.

“Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan-minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini, Pj Wali Kota diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Ghufron menjelaskan, Risnandar dan Indra diduga memerintahkan bawahannya untuk memotong anggaran pemkot Pekanbaru. Uang pemotongan anggaran itu diduga digunakan untuk kepentingan mereka berdua.

“Pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan RM selaku Pj Walikota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru,” ujar Ghufron.

Penetapan tersangka terhadap Risnandar Mahiwa bermula dari adanya operasi tangkap tangan. Dari hasil operasi tersebut, diamankan sembilan orang dan barang bukti uang mencapai Rp6 miliar lebih.

“Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta. Selain itu juga diamankan uang dengan total Rp6,82 miliar,” ucap Ghufron.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B. Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

You Might Also Like

Pelaku Pelecehan “Mencium Anak Yatim” Ditangkap, Begini Ceritanya !!!

Warga Jalan Kawat Dihebohkan Mayat Tergantung di Dalam Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya..

38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi Khusus Waisak

BNN : Pesisir dan Perbatasan Indonesia Rentan Peredaran Narkoba

Tidak Ada Kamar C11 di Rutan Labuhan Deli, HP Pun Tak Bisa Digunakan karena Jammer Aktif

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita December 4, 2024 December 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PT KAI Beri Potongan Harga Bagi Penumpang Disabilitas
Next Article 2024, KPAI Terima Adua 184 Kasus Kekerasan Pada Anak
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Anak Gajah Malaysia Undang Air Mata Netizen Indonesia
NASIONAL
AMPHIBI Sukses Rapat Kordinasi Rencana Aksi Bersihkan Danau Siombak dan Pemasangan Rumah Jaga Mangrove
HOME NASIONAL PENDIDIKAN
Pemerintah Dukung Rendang Jadi Industri Kuliner
EKONOMI
Guru Olahraga Jadi Wasit Final Liga Champion
OLAHRAGA
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?