Jakarta,-KPAI memastikan, berupaya melindungi hak-hak anak, khususnya dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan, KPAI menerima 184 aduan selama tahun 2024.
“Laporan aduan itu berkaitan dengan kekerasan yang melibatkan aparat hukum. KPAI melakukan pengawasan langsung ke lapangan untuk memastikan agar hak-hak korban tetap terjamin,” kata Diyah, Selasa (3/12/2024).
Diyah mengungkapkan, KPAI berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial. Karena, pentingnya memastikan anak-anak yang menjadi korban mendapatkan hak perlindungannya.
“Sebagai langkah konkret, KPAI mengadakan pertemuan dengan keluarga korban, serta pihak berwenang. KPAI tidak hanya memantau jalannya proses hukum tetapi juga memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan,” ucapnya.
Kemudian, ia menuturkan, proses rekonstruksi di tempat umum, yang melanggar hak anak untuk tidak dipublikasikan identitasnya. “Kami sudah menyampaikan kepada Polda bahwa hal ini jelas melanggar hak anak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan KPAI menemukan fakta beberapa anak yang menjadi korban dalam kasus ini tidak memiliki kejelasan mengenai pendidikannya. Beberapa dari mereka bahkan dijadwalkan ujian, namun hak tersebut terabaikan karena ketidakjelasan status pendidikan mereka. (dna/rri)