By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Bongkar Kasus Pengadaan LNG Tanpa Izin
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Bongkar Kasus Pengadaan LNG Tanpa Izin

Editor
Editor Published October 19, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) diduga tanpa berizin. Pengadaan itu diduga tanpa sepengetahuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.

Dugaan itu ditemukan setelah penyidik memeriksa, mantan Komisaris Pertamina, A Edy Hermantoro. Pemeriksaan dilakukan terkait pengadaan LNG di PT Pertamina 2011-2021. 

“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin. Juga tanpa persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Komisi antirasuah belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA, berstatus sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani. 

Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta.

KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) yang divonis 9 tahun penjara.

You Might Also Like

Jln.Galang Kota Masih Berkubang, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan !!

Keberangkatan 83 Jemaah Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan

Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu Pasar Bengkel, Dua Pria Diamankan

Pria Diduga ODGJ Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Rumah Kosong

Oknum Polisi Aktif di Tapteng Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu 204 Gram Terancam PTDH

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 19, 2024 October 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tiba Tiba Hidup, Jokowi Kaget Dibuat Manekin ini
Next Article Polsek Perbaungan Gencarkan Razia Geng Motor untuk Cegah Kejahatan Jalanan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Jln.Galang Kota Masih Berkubang, Kinerja Pemprovsu Dipertanyakan !!
HOME KRIMINAL NASIONAL
HUT ke-154 Binjai, Wagub Surya Sebut Momentum Perkuat Optimisme dan Kemajuan Daerah
Medan
Buka Kontes Burung Berkicau, Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Kicau Mania Nasional
Medan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?