By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Bongkar Kasus Pengadaan LNG Tanpa Izin
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Bongkar Kasus Pengadaan LNG Tanpa Izin

Editor
Editor Published October 19, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) diduga tanpa berizin. Pengadaan itu diduga tanpa sepengetahuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.

Dugaan itu ditemukan setelah penyidik memeriksa, mantan Komisaris Pertamina, A Edy Hermantoro. Pemeriksaan dilakukan terkait pengadaan LNG di PT Pertamina 2011-2021. 

“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin. Juga tanpa persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Komisi antirasuah belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA, berstatus sebagai penyelenggara negara.

Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani. 

Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta.

KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) yang divonis 9 tahun penjara.

You Might Also Like

Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah, Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polresta Deli Serdang Beri Surprise HUT Ke-81 TNI

Dua Remaja Terlibat Tawuran Bersajam Disikat Disini TKPnya !!!

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

Polda Sumut Ungkap Puluhan Kasus Curas-Curat, 44 Tersangka Diciduk

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 19, 2024 October 19, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tiba Tiba Hidup, Jokowi Kaget Dibuat Manekin ini
Next Article Polsek Perbaungan Gencarkan Razia Geng Motor untuk Cegah Kejahatan Jalanan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Penguatan Kinerja PUD Pasar Jadi Perhatian dalam RKAP 2027
Medan
Jurnalis dari Empat Wilayah Sumatera Ikuti Workshop Ketahanan Menghadapi Manipulasi Informasi di Medan
Medan
Airin Rico Waas dan Dokter Kecil Praktik Cuci Tangan, Tandai Peringatan Hari Cuci Tangan Sedunia di Medan
Medan
Rico Waas Mulai Pemeriksaan Seluruh Kendaraan Dinas dan Operasional Pemko Medan
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?