Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina (Persero) diduga tanpa berizin. Pengadaan itu diduga tanpa sepengetahuan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.
Dugaan itu ditemukan setelah penyidik memeriksa, mantan Komisaris Pertamina, A Edy Hermantoro. Pemeriksaan dilakukan terkait pengadaan LNG di PT Pertamina 2011-2021.
“Saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa ada izin. Juga tanpa persetujuan komisaris dan RUPS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Komisi antirasuah belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA, berstatus sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani.
Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi. Perbuatan keduanya diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta.
KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) yang divonis 9 tahun penjara.