Medan, – Tim Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang menyerang seorang pedagang mie pecal bernama Juliana (37). Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Ileng Uki Depan, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Rabu siang, 15 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan pisau cutter.
Dua pelaku yang ditangkap masing-masing Irfan Hakim alias Irfan Aceh (29), warga Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan, serta JS alias Jufri Syahputra alias Bokir (30), warga Lorong Supir, Kecamatan Medan Belawan. Keduanya diketahui merupakan residivis dengan kasus berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut diawali dengan pengintaian terhadap korban.
“Pelaku mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban berhenti di lokasi kejadian, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter dan merampas tas korban,” ujar Ricko dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (22/4/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan kerugian materi sekitar Rp60 ribu. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Setelah menerima laporan, tim gabungan Polda Sumut dan Polres Belawan langsung melakukan penyelidikan. Pelaku IH lebih dulu ditangkap di Jalan Rambutan, Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin malam (20/4/2026). Ia berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat beraksi.
Sementara itu, pelaku utama JS sempat melarikan diri ke luar provinsi. Namun, polisi berhasil menangkapnya di Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Selasa dini hari (21/4/2026).
“JS berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi, mencari korban, serta melukai korban dengan senjata tajam sebelum merampas barang milik korban,” jelas Ricko.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, tas milik korban, pisau cutter, serta barang lainnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

