Jakarta,-Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari. Operasi tersebut berlangsung pada 8-21 Juni 2026 secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Mandiri Kewilayahan bidang lalu lintas itu digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, operasi juga bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan menjelang Hari Bhayangkara 2026.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Operasi Patuh 2026 bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas. Operasi tersebut juga diarahkan menekan fatalitas korban kecelakaan dan mewujudkan Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sekaligus menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.
Operasi Patuh 2026 mengusung tema optimalisasi transformasi penegakan hukum secara elektronik. Tema tersebut diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Menurut Agus, pelaksanaan operasi harus dikelola optimal seperti Operasi Ketupat dan Operasi Lilin. Dengan demikian, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain kegiatan di lapangan, sosialisasi dan publikasi akan dilakukan secara masif. Langkah itu dilakukan melalui media massa maupun media sosial untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selanjutnya, kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan secara bersamaan.
Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum menjadi prioritas utama selama operasi berlangsung. Porsinya mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi yang dilaksanakan.
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum mengedepankan teknologi. Sistem yang digunakan adalah Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE. Kemudian 30 persen penegakan hukum Non-ETLE dan 10 persen teguran simpatik.
Agus menjelaskan penegakan hukum Non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum terdeteksi ETLE. Penindakan juga menyasar pelanggaran yang menghambat efektivitas sistem elektronik.
Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan tanpa pelat nomor dan pelat nomor yang dimodifikasi. Selain itu, pelanggaran melawan arus dan pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE. Atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya,” ucapnya.
Menurut Agus, prioritas pelanggaran dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Penyesuaian dilakukan berdasarkan analisis dan evaluasi data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
Selama Operasi Patuh 2026, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner. Pelaksanaannya harus memenuhi standar operasional prosedur dan persyaratan administrasi pemeriksaan.
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” katanya.
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri mengajak masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Kepatuhan berlalu lintas juga diharapkan menjadi budaya seluruh pengguna jalan.

