Jakarta,-Mantan Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, meminta Tim 9 Kejagung mengusut kepemilikan emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Aset tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Agus menilai penyidik perlu menelusuri asal-usul aset untuk memastikan kesesuaian dengan profil kekayaan pemilik. Aset itu ditemukan saat penggeledahan di eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
“Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset tersebut. Semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran,” kata Agus kepada wartawan yang dikutip, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurut Agus, penyidik juga perlu mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tersebut tidak tercantum dalam laporan kekayaan, maka hal itu patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
“Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan. Serta, didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN,” ujarnya.
Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement. Termasuk dalam bentuk logam mulia.
Pola seperti itu, menurutnya, kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola precious metal placement,” katanya.
Agus menyebut penyimpanan aset dalam bentuk emas dan valuta asing dapat menyamarkan jejak transaksi keuangan. Ia menilai penyidik perlu menelusuri jaringan usaha terkait, termasuk tempat penukaran uang dan peleburan emas.
“Patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis. Untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pengakuan kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang tunai dan emas tersebut merupakan milik kliennya. Menurutnya, penitipan aset bernilai besar kepada pihak lain merupakan pola yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh aset yang diamankan akan ditelusuri untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kejagung memastikan bahwa pengungkapan identitas pemilik aset akan dilakukan setelah seluruh proses pendalaman alat bukti selesai dilakukan. Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Eks Jampidsus, Febrie menegaskan emas batangan dan uang yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik masing-masing. Dia tak memerinci siapa pemilik 74 kilogram emas maupun uang ratusan miliar itu.
“Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan itu,” ujar Febrie beberapa waktu lalu, Jumat 10 Juli 2026.
Febrie juga menyebut seluruh temuan tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain rumah di Sentul, Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

