By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Siapa Pemilik 74 Kg Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Siapa Pemilik 74 Kg Emas dan Uang Tunai Rp476 Miliar

berita
berita Published August 4, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Mantan Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, meminta Tim 9 Kejagung mengusut kepemilikan emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Aset tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Agus menilai penyidik perlu menelusuri asal-usul aset untuk memastikan kesesuaian dengan profil kekayaan pemilik. Aset itu ditemukan saat penggeledahan di eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dengan kepemilikan aset tersebut. Semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran,” kata Agus kepada wartawan yang dikutip, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurut Agus, penyidik juga perlu mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset tersebut tidak tercantum dalam laporan kekayaan, maka hal itu patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.

“Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan. Serta, didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN,” ujarnya.

Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement. Termasuk dalam bentuk logam mulia.

Pola seperti itu, menurutnya, kerap dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola precious metal placement,” katanya.

Agus menyebut penyimpanan aset dalam bentuk emas dan valuta asing dapat menyamarkan jejak transaksi keuangan. Ia menilai penyidik perlu menelusuri jaringan usaha terkait, termasuk tempat penukaran uang dan peleburan emas.

“Patut diduga bahwa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis. Untuk melakukan upaya pencucian uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah,” ujarnya.

Agus juga menyoroti pengakuan kuasa hukum tersangka Don Ritto yang menyebut uang tunai dan emas tersebut merupakan milik kliennya. Menurutnya, penitipan aset bernilai besar kepada pihak lain merupakan pola yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh aset yang diamankan akan ditelusuri untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kejagung memastikan bahwa pengungkapan identitas pemilik aset akan dilakukan setelah seluruh proses pendalaman alat bukti selesai dilakukan. Hingga kini, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Eks Jampidsus, Febrie menegaskan emas batangan dan uang yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik masing-masing. Dia tak memerinci siapa pemilik 74 kilogram emas maupun uang ratusan miliar itu.

“Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya. Ada kegiatan, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan itu,” ujar Febrie beberapa waktu lalu, Jumat 10 Juli 2026.

Febrie juga menyebut seluruh temuan tersebut akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Selain rumah di Sentul, Febrie membantah memiliki keterkaitan dengan kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita August 4, 2026 August 4, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pemerintah Pastikan Hak Korban KMP Mutiara Sentosa II Terpenuhi
Next Article Bekuk Pengedar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan Barang Bukti
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Lepas Jalan Sehat Spark Go To Campus, Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi
PENDIDIKAN
Buku Nikah Anda Rusak Atau Hilang, Begini Cara Usunya, GRATIS !
NASIONAL
Keluarga Korban KM Virgo Diminta Tak Terus Menunggu di Pelabuhan
NASIONAL
Mobilitas Kereta Api Sumatra Capai 11,34 Juta Penumpang
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?