By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Disnaker Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Outsourcing Bermasalah, Banyak Pelanggaran Hak Pekerja

berita
berita Published April 23, 2026
Share
SHARE

Medan,-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan perusahaan alih daya (outsourcing) yang beroperasi di Sumut. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang merugikan pekerja.

“Kami sudah menyurati secara resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI agar dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan alih daya di Sumut yang nakal juga bermasalah dan berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan petunjuk dan langkah evaluasi,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, Rabu (22/4/2026).

Disnaker Sumut telah melayangkan surat resmi bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026 kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI terkait permohonan evaluasi perusahaan alih daya. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Utara, serta pihak terkait lainnya untuk pengawasan bersama.

Permohonan ini didasarkan pada hasil pemantauan pengawas ketenagakerjaan yang menunjukkan sebagian besar kasus ketenagakerjaan di Sumut didominasi oleh perusahaan alih daya.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa banyak perusahaan alih daya tidak menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari masalah administrasi hingga hak-hak normatif pekerja,” ujar Yuliani.

Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang ditemukan antara lain kelalaian administrasi, seperti tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat, yang melanggar Pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, terdapat pelanggaran hak normatif berupa pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tidak dibayarkannya jaminan sosial, serta ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak hanya itu, Disnaker juga menemukan ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Sejumlah perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas serta diduga tidak membayarkan pesangon kepada pekerja.

Salah satu perusahaan yang secara spesifik dilaporkan dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang serta tidak membayar pesangon.

Yuliani menegaskan, permohonan evaluasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

“Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum dan memberikan perlindungan serta hak yang layak bagi tenaga kerja kita,” tutup Yuliani.

You Might Also Like

Kirim 1,050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya, Bobby Nasution Dorong Stabilitas Harga dan Kesejahteraan Petani

Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

Salman Alfarisi Dorong Digitalisasi Pajak: E-Samsat Sumut Harus Aktif, Pembayaran Non Tunai Dipermudah

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

Salman Alfarisi Setuju Pajak Kendaraan Tanpa KTP: Jangan Kaitkan dengan Kepemilikan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 23, 2026 April 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Begal Sadis Bacok Pedagang Mie Pecal di Marelan Dibekuk
Next Article Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Suplai Terganggu, Listrik Jakarta Padam
NASIONAL
Ketua KNTI Sumut M.Isa Al Basir Sambut Baik Silaturahmi Kapolres Pelabuhan Belawan “Berkomitmen Bersama Jaga Kamtibmas”
HOME KRIMINAL Medan
Wagub Sumut Terima Kunker Komisi VIII DPR RI,Dorong Sinergi Perkuat Layanan Sosial hingga Kebencanaan
Medan
Wagub Sumut Ajak Anak Muda Kuatkan Potensi Daerah Lewat Ekonomi Kreatif
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?