Medan, -Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan akhirnya meringkus seorang wanita berinisial H (53) yang sempat viral di media sosial karena aksinya mengemas dan menjual narkotika jenis sabu secara terang-terangan.
Aksi nekat wanita tersebut sebelumnya menghebohkan warga setelah video transaksinya di Gang Pasar Senen, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, beredar luas dan memicu keresahan masyarakat.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga menjadi tempat persembunyiannya untuk menghindari kejaran petugas.
“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil kita amankan. Pelaku kita tangkap di Deli Tua di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya,” ujar Rafli.
Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa H bukan pemain baru dalam kasus peredaran narkotika. Ia merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus serupa, yakni pada tahun 2016 dan 2020.
Fakta tersebut menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana yang dilakukan pelaku setelah bebas dari hukuman sebelumnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka, termasuk memburu pemasok utama sabu yang identitasnya telah dikantongi polisi.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di kawasan Jalan Brigjen Katamso, yang sebelumnya resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

