Medan, -Aksi jambret sadis terjadi di kawasan Simpang Pasar III, Jalan Krakatau, Kelurahan Gelugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Seorang wanita penumpang ojek online menjadi korban setelah tasnya dirampas secara paksa hingga membuatnya terjatuh ke aspal.
Peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat dua pria mengendarai sepeda motor Honda Vario membuntuti sepeda motor ojek online yang membawa korban.
Saat berada di jalur tengah, pelaku memepet kendaraan korban dari sebelah kiri. Dalam hitungan detik, pelaku yang duduk di boncengan langsung menarik tas korban dengan paksa hingga korban terjatuh keras ke jalan.
Korban terlihat tak bergerak usai terjatuh, sementara warga yang berada di sekitar lokasi tampak mendekat namun belum berani memberikan pertolongan. Sementara itu, pengemudi ojek online sempat mengejar pelaku, namun gagal dan akhirnya kembali untuk memastikan kondisi penumpangnya.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan polisi.
Kedua tersangka diketahui bernama M. Rangga Prasetya (25), warga Jalan Denai, dan Bayu Hermawan (31), warga Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) ketika korban Novita (25), warga Tebing Tinggi, sedang menumpang ojek online dari Deli Park menuju kawasan Jalan Cemara.
“Korban hendak menuju sebuah restoran di kawasan Cemara. Saat melintas di Jalan Krakatau, tasnya ditarik pelaku hingga korban terjatuh. Setelah itu keluarga membuat laporan,” ujar Kompol Agus, Jumat (20/3/2026).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku pada Rabu (18/3/2026) di sebuah kamar kos di Graha Rambe Barokah, Jalan Air Bersih Ujung.
Saat pengembangan kasus, tersangka Bayu sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya setelah tembakan peringatan tidak diindahkan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Bayu berperan sebagai eksekutor penjambretan, sedangkan Rangga bertindak sebagai joki.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah membuntuti korban sejak dari Deli Park hingga lokasi kejadian. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa kabur satu unit iPhone XR dan iPad milik korban.
Barang hasil kejahatan kemudian dijual melalui marketplace seharga Rp1 juta. Uang tersebut dibagi berdua dan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi slot online.
Diketahui pula, Bayu merupakan residivis kasus jambret yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2025.
“Salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini kasus masih kami kembangkan termasuk memburu penadah barang curian,” pungkas Kompol Agus.

