Medan,-Tak disangka, seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pria berinisial AR (37) tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.
AR ditangkap personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Medan Polonia.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 600 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam empat plastik klip bening.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan AR berawal dari penyelidikan polisi terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Medan Polonia.
“Diamankan empat plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir,” kata Andy, Jumat (4/9/2026).
AR ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian lantaran AR diketahui berstatus sebagai kepala lingkungan. Polisi selanjutnya masih mendalami keterlibatan AR dalam jaringan peredaran narkotika serta asal-usul ratusan pil ekstasi yang diamankan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.

