By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita

Editor
Editor Published September 5, 2026
Share
SHARE

Medan,-Tak disangka, seorang kepala lingkungan (Kepling) di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Pria berinisial AR (37) tersebut kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

AR ditangkap personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan Medan Polonia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 600 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam empat plastik klip bening.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan penangkapan AR berawal dari penyelidikan polisi terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Medan Polonia.

“Diamankan empat plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 600 butir,” kata Andy, Jumat (4/9/2026).

AR ditangkap pada Sabtu (15/8/2026) di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Penangkapan tersebut menjadi perhatian lantaran AR diketahui berstatus sebagai kepala lingkungan. Polisi selanjutnya masih mendalami keterlibatan AR dalam jaringan peredaran narkotika serta asal-usul ratusan pil ekstasi yang diamankan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat.

You Might Also Like

Kerusuhan Paris, 2.400 Orang Ditangkap

Mangkir Lagi !!! Hakim PN Medan Ingatkan Kalau Tergugat Bank Mandiri Cs Bakal Dihukum

Operasi Sarang Narkoba di Asahan, Tiga Pria Diamankan Petugas Gabungan

Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek 4 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja Disita

Diduga Ditembak OTK, Doni Pacek Tewas di Tanjung Morawa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 5, 2026 September 5, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sedekah Jumat Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis Kembali Seser Warga Duafa Pekerja Jalanan di Tengah Kota Medan
Next Article Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rapat Bersama Wali Kota dan OPD, Zulham Efendi Desak Pemko Medan Sediakan TPU, Taman Bermain, dan CCTV di Belawan
Medan
Datuk Iskandar Muda Desak Benahi Lampu Jalan, Percepat Proyek Infrastruktur, dan Tertibkan Retribusi Sampah
Medan
Selamat & Sukses, Dodi Tongat Sitepu Terpilih Ketua SPTN “Tegaskan Transparansi, Solidaritas, dan Akuntabilitas Organisasi
HOME Medan POLITIK
Cristiano Ronaldo Disanksi 30 Hari Larangan Bermain dan Denda 255 Euro
OLAHRAGA
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?