By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Nyambi Edarkan Narkoba, Oknum Kepling di Medan Ditangkap Polisi, 2 Pod Getar dan Ekstasi Disita

Editor
Editor Published September 5, 2026
Share
SHARE

Medan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Wanita berinisial FAP (41) itu diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pod getar dan pil ekstasi.

FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (29/8) sore.

Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket yang lokasinya tidak jauh dari rumah FAP. Saat itu, petugas menduga FAP hendak melakukan transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua vape narkoba yang dikenal dengan sebutan pod getar merek El Chapo serta dua butir pil ekstasi.

“Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti ada dua pod getar dan dua butir pil ekstasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Jumat (4/9) malam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FAP diketahui baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut sekitar dua bulan terakhir.

Dalam menjalankan aksinya, FAP diduga menjadikan minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, beberapa transaksi lainnya juga dilakukan di pinggir jalan.

“Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Rafli.

Dari setiap pod getar yang berhasil terjual, FAP disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu. Sementara untuk setiap butir pil ekstasi, keuntungan yang diperoleh sekitar Rp30 ribu.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok narkoba kepada FAP. Identitas pemasok yang diketahui berinisial M disebut telah dikantongi petugas.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami,” tegas Rafli.

Polisi juga menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan.

You Might Also Like

Kerusuhan Paris, 2.400 Orang Ditangkap

Mangkir Lagi !!! Hakim PN Medan Ingatkan Kalau Tergugat Bank Mandiri Cs Bakal Dihukum

Operasi Sarang Narkoba di Asahan, Tiga Pria Diamankan Petugas Gabungan

Sarang Narkoba Gang Pantai Digerebek 4 Paket Sabu dan 7 Paket Ganja Disita

Diduga Ditembak OTK, Doni Pacek Tewas di Tanjung Morawa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 5, 2026 September 5, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Nyambi Edarkan Ekstasi, Kepling di Medan Polonia Ditangkap Polisi, 600 Butir Pil Disita
Next Article Klub Argentina Beri Penghormatan Terakhir untuk Messi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rapat Bersama Wali Kota dan OPD, Zulham Efendi Desak Pemko Medan Sediakan TPU, Taman Bermain, dan CCTV di Belawan
Medan
Datuk Iskandar Muda Desak Benahi Lampu Jalan, Percepat Proyek Infrastruktur, dan Tertibkan Retribusi Sampah
Medan
Selamat & Sukses, Dodi Tongat Sitepu Terpilih Ketua SPTN “Tegaskan Transparansi, Solidaritas, dan Akuntabilitas Organisasi
HOME Medan POLITIK
Cristiano Ronaldo Disanksi 30 Hari Larangan Bermain dan Denda 255 Euro
OLAHRAGA
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?