Jakarta,-Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC), Pratama Persadha mengungkapkan, transfer data pribadi menjadi isu penting. Menurutnya, fenomena tersebut adalah konsekuensi utama dari penggunaan layanan digital global.
Pratama menjelaskan bahwa data pengguna Indonesia sering tersimpan pada server asing.“Transfer data pribadi adalah transmisi lintas negara akibat penggunaan aplikasi atau layanan digital global,” kata Pratama.
Pratama menekankan bahwa masyarakat harus memahami mekanisme transfer data agar tidak termakan persepsi keliru. Menurutnya, kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) membutuhkan kepastian hukum terkait perlindungan data.
“Perusahaan asing harus patuh regulasi Indonesia agar tidak terjadi penyalahgunaan data pribadi pengguna,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pratama mengatakan bahwa pemerintah perlu mempercepat implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia berpendapat bahwa Presiden juga harus ikut bertanggung jawab karena lembaga pengawas data belum dibentuk.
“Implementasi undang-undang harus dikawal Presiden agar perlindungan data maksimal,” ucap Pratama.
Ia mengungkapkan bahwa kebocoran data di Indonesia sudah sering terjadi sebelumnya. Menurutnya, situasi ini menimbulkan risiko kejahatan siber seperti penipuan dan judi online.
Pratama juga memandang penting kewaspadaan masyarakat dalam menjaga data pribadi. Ia menegaskan bahwa sebelum pemerintah mampu melindungi, masyarakat harus melindungi dirinya sendiri.

