By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Wow !, Kredit Macet Pinjaman Online Gen-Z Capai 37,17 Persen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Wow !, Kredit Macet Pinjaman Online Gen-Z Capai 37,17 Persen

Editor
Editor Published September 7, 2024
Share
SHARE

Jakarta: Generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Atau fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online per Juli 2024.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Jumat (6/9/2024). “Dari data yang ada pada kami di Juli 2024 porsi wanprestasi 90 hari atau TPW 90 untuk gen Z dan milenial,” katanya.

“Ini yang kami kategorikan di usia 19 sampai 34 tahun itu adalah 37,17 persen,” ujar Agusman. Ia menuturkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP 90 pada P2P lending, dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen pada Juli 2024.

Angka ini menurun dibandingkan pada Juni 2024 yang sebesar 2,79 persen. Sementara, outstanding pembiayaan di ​industri fintech peer to peer lending pada Juli 2024 terus meningkat menjadi 23,97 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun.

Untuk memitigasi risiko kredit macet oleh masyarakat termasuk generasi Z dan milenial, penyelenggara peer to peer lending telah diminta oleh OJK. Hal ink untuk membuat pernyataan peringatan kepada konsumen pada laman utama website maupun aplikasinya.

Kalimat peringatan tersebut berbunyi: Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.

“Mudah-mudahan pendekatan ini akan membantu untuk menyeleksi gen Z dan milenial. Dan siapapun juga yang ingin bertransaksi di peer to peer lending untuk lebih sadar dari awal risiko yang akan dihadapi,” ujarnya.

Selain itu, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22). Dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal antara lain analisis pendanaan. Atau proses uji kelayakan pengajuan pinjaman dengan memperhatikan kemampuan keuangan yang dimiliki oleh penerima dana.

Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil; biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai dan pajak.

You Might Also Like

Satu Tahun Rico-Zaki: Ekonomi Medan Menggeliat, Investasi Tembus 200 Persen dari Target

Ketua Fraksi FPKS DPRD Sumut: Gerakan Pasar Murah Tidak Cukup Sembako, Usulkan Pasar Murah Baju Lebaran

Arus Balik Imlek, 36 Ribu Penumpang Tiba Jakarta

Meugang di Aceh, Baznah Kirim 100 Ekor Sapi

Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 Monitoring Bapokting di Pasar Bakaran Batu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 7, 2024 September 7, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Potensi Hujan Tinggi, IKN Lakukan Modifikasi Cuaca
Next Article FIFA sebut Maarten Paes Sebagai Tembok Kokoh
1 Comment
  • Liana says:
    September 13, 2024 at 10:28 am

    very good info, thanks.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gubernur Bobby Nasution Temui Langsung Warga Korban Banjir di Tapteng
Medan
Kahiyang Ayu Serahkan 135 Kursi Roda Adaptif bagi Anak Penyandang Cerebral Palsy di Sumut
Medan
Gubsu Bobby Salat Tarawih Perdana Bersama Warga Terdampak Banjir Tapteng
Medan
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?