Sergai, – Kepercayaan seorang ibu terhadap anak kandungnya dibalas dengan pengkhianatan. Ricky Ahmad Irpandi alias RAI (31), warga Jalan Anggrek, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap polisi karena mencuri uang tunai milik ibunya sendiri, Khairul Bariah (52), senilai Rp137 juta.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025 di Toko Rahmat milik korban yang berlokasi di kediaman mereka. Saat kejadian, Khairul Bariah tengah berada di Medan. Ia mendapat kabar dari salah satu karyawan toko bahwa uang dalam laci kasir telah hilang.
“Setelah saya menerima telepon, saya langsung pulang ke Perbaungan. Sampai di toko, uangnya memang sudah tidak ada,” ungkap Khairul kepada penyidik, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.
Laporan tersebut teregistrasi di Polsek Perbaungan dengan nomor: LP/B/67/III/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Perbaungan akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai anak kandung korban sendiri.
Pelaku ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 dini hari oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA L. Torosky RBP Manik, SH.
“Kami menangkap tersangka di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap. Ia mengakui telah mencuri uang dari laci toko menggunakan kunci palsu,” jelas IPDA Torosky.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan BNI. Sementara sebagian besar uang diduga telah digunakan tersangka.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka kini ditahan di Mapolsek Perbaungan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkungan keluarga dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.