Medan, – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) disertai kepemilikan senjata api ilegal yang terjadi di wilayah Perkebunan PT Socfindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 7 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam aksinya, pelaku yang diketahui berinisial IB alias Ilul (58), secara brutal menyerang korban di tengah perkebunan.
“Pelaku menyerang korban menggunakan parang dengan tujuan merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban. Namun korban berhasil melawan dan merebut senjata pelaku,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (10/4/2025).
Dalam insiden itu, korban bernama Misnuriono (58), warga Dusun III Desa Dolok Sagala, mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Usai kejadian, korban langsung melapor ke pihak kepolisian melalui saksi bernama Welly Agganda (29), warga satu desa.
Menurut keterangan korban, saat itu ia tengah dalam perjalanan pulang menuju Tebing Tinggi. Saat melintasi blok kebun, pelaku tiba-tiba muncul dari semak-semak dan langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban. Perlawanan sengit pun terjadi hingga pelaku tersungkur dan senjata apinya berhasil direbut oleh korban.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepucuk senjata api jenis FN berikut dua butir peluru kaliber 9 mm. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi satu bilah parang, jaket dan celana yang digunakan pelaku, serta sepeda motor milik korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di area perkebunan dalam wilayah hukum Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Saat akan diamankan, tersangka mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” terang Kombes Sumaryono.
Pelaku kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk mendapat perawatan medis akibat luka saat penangkapan.
Sementara itu, Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, mengungkapkan bahwa tersangka IB alias Ilul juga merupakan buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia delapan tahun di Desa Martebing yang terjadi pada 17 Februari 2025,” kata AKBP Jhon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah pidana mati.