By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Hakim Tolak Prapid Tersangka Pencabulan Anak, Proses Hukum di Polres Sergai Lanjut ke Kejaksaan

Jaka Nov
Jaka Nov Published September 14, 2026
Share
SHARE

Sei Rampah, – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh CN (44), tersangka kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penetapan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) dinyatakan sah demi hukum.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Muhammad Arif Budiman, dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (14/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

“Menolak seluruhnya permohonan Pemohon dan membebankan biaya sidang terhadap Pemohon sejumlah nihil,” tegas Hakim Tunggal dalam amar putusannya.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Kapolres Sergai melalui Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, yang disampaikan Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, menegaskan, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan.

“Setelah adanya putusan Prapid ini, penyidik Satreskrim Polres Sergai akan menindaklanjuti perkara pokoknya sesuai dengan proses hukum yang berlaku, yakni dengan mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Bringin Jaya di Mapolres Sergai.

Sebelumnya, tersangka CN yang merupakan warga Dusun VIII Kampung Pelintahan, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, mengajukan gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).

Pemohon menguji keabsahan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 April 2026 yang dilaporkan oleh Indah Permata Sari.

Dalam laporan tersebut, CN diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 2 Tahun 2026

You Might Also Like

Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin

Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”

Sarang Narkoba di Kabanjahe Digerebek, Begini Hasilnya !!!

13 Geng Motor Terlibat Tawuran Disikat, 4 Sajam dan Ketapel Disita, Disini TKPnya !!!

Cek Dugaan Togel Macau dan Narkoba,Polsek STM Hilir Patroli ke warung warung di Talun Kenas dan Gunung Rintih, Begini Hasilnya!!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov September 14, 2026 September 14, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin
Next Article Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Mendadak! Purbaya Dipanggil Istana Saat Rapat DPD, Tak Lama Kemudian Diganti Suahasil
NASIONAL
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
Medan
Dua Pria Diringkus Polisi saat Transaksi Sabu di Pantai Cermin
KRIMINAL Uncategorized
Sidang Kedua Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan”
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?