Sergai- Satres Narkoba Polres Sergai mengelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu shabu. Kamis 22 Agustus 2024 Pukul : 10.30 Wib S/D Selesai.
Di Lapangan Parkir (Belakang Aula Patria Tama Polres Sergai) Tersangka: – AGUS JULFIAN alias BUDI. Jenis Kelamin Laki Laki, dilahirkan di Kota Pari tanggal 11 Agustus 2001. Umur 22 Tahun. Pekerjaan Tidak Bekerja, Agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun III Desa Kota Pari Kec pental cermin Kab. Serdang Bedagai
– MUHAMMAD ANGGARA alias ANGGAJenis Kelamin Laki Laki, dilahirkan di Deli Muda Hilir tanggal 01 Maret 1997, Umur 27 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Suku Jawa Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Deli Muda Hilir Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai
*WAKTU KEJADIAN* :
– Kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun | Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Kab Serdang Bedagai
*BARANG BUKTI*
– 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat Netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram 1 (satu) bungkus plastik Asoy warna hitam
– 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Tanpa Nomor Polisi Uang Tunai RP 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
– 1 (satu) unit handphone merek OPPO
*PEMUSNAHAN BARANG BUKTI*
– Barang Bukti diduga Narkotika Jenis shabu yang disita dari tersangka AGUS JULFIAN alias BUDI dan MUHAMMAD ANGGARA alias ANGGA yaitu sebanyak:
– 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 (enam ratus tiga puluh dua koma tiga dua) gram dan berat netto 626.32 (enam ratus dua puluh enam koma tiga dua) gram.
– Telah di sisihkan sebanyak berat netto 25 (dua puluh lima) gram untuk di kirim ke laboratorium forensik guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris dan untuk pembuktian perkara dalam persidangan di pengadilan.
– Sisa berat netto 601,32 (enam ratus koma tiga dua) gram untuk dimusnahkan.
*PASAL* :- “Bahwa tersangka MUHAMMAD ANGGARA alias ANGGA dan AGUS JULFIAN alias BUDI tertangkap tangan melakukan Permufakatan Jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan | Bukan Tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, dengan ancaman Pidana 20 Tahun dan paling singkat 6(enam) tahun MELANGGAR PASAL 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) JO PASAL 132 ayat 1 DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.(Gs/Sgai).