Jakarta,- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan, siap mengambil langkah hukum memblokir aplikasi Bigo Live. Aplikasi tersebut, dinilai kuat marak menyajikan konten judi online (judol) dan pornografi.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik. Untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Budi menegaskan, kementeriannya sudah melayangkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia. Surat teguran itu, sudah dikirim sejak, Rabu (21/8/2024).
“Kemenkominfo mendesak PT Bigo Technology Indonesia wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live. Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” ucap Budi.
Kemudian, Budi mengungkapkan, hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei-8 Agustus 2024. Hasilnya, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.
“Adapun hasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024. Terdapat 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live,” ujar Budi.
Thanks for anny otheer informative site. Thhe place else may
juzt I geet that kid of info witten inn sych aan ideal approach?
I’ve a project that I amm just noww operating on, aand I’ve beewn aat thee glanbce ouut forr
suxh information.