By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Promosikan Judol, Warga Medan Selayang Diamankan Tim Siber Polda Sumut
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Promosikan Judol, Warga Medan Selayang Diamankan Tim Siber Polda Sumut

Editor
Editor Published November 22, 2024
Share
SHARE

Medan,-Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).

Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melaku akun Instagram @maticliaran.medan.

“Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di Jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” katanya, Kamis (21/11).

Hadi mengungkapkan, setelah diamankan pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya.

You Might Also Like

Lagi, TNI Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Tim Gabungan di Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Hampir Dua Ton

Dua Terdakwa Kasus Sabu 7 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Suami Bunuh Isteri Saat Live Facebook Divonis Seumur Hidup

Pelaku Pungli di Jalan Tol Dikejar, Begini Ceritanya..

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor November 22, 2024 November 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dorrr…Polisi Tembak Polisi, Oknum Kasatreskrim Tewas Tertembak
Next Article 60 Bus Listrik akan Di luncurkan, Pemko Medan Komitmen hadirkan Transportasi massal yang Modern dan Ramah Lingkungan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PT Pelindo Regional 1 Belawan Terima Kunjungan SMK Teknik Tekno Nusantara
HOME Medan PENDIDIKAN
Lagi, TNI Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
PSSI Tunjung Simon Tahamata Jadi Pemandu Bakap Sepakbola Nasional
OLAHRAGA
Tutup Gelar Melayu Serumpun, Rico Waas Menari Melayu Bersama Seluruh Pengisi Acara dan Pengunjung
Medan
- Advertisement -
May 2025
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?