By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ditangkap, Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINALNASIONAL

Ditangkap, Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Agus Leo
Agus Leo Published September 29, 2026
Share
SHARE

Taput – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menangkap seorang pria berinisial JS alias H (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Menariknya, barang haram tersebut ditemukan petugas tersimpan di dalam topi warna hitam yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung warna hitam, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan, jajaran Polda Sumut terus mendorong peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika.

“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polda Sumut dan Polres di seluruh wilayah Sumatera Utara.

“Upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Ambarsalengkat, Desa Onan Runggu III, Kecamatan Sipahutar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah warung kopi.

Petugas kemudian mendatangi dan mengamankan pria tersebut. Setelah diperiksa, pria itu diketahui bernama JS alias H.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram dari dalam topi yang dikenakan tersangka.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp300 ribu dan satu unit handphone Samsung dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Ia juga mengaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hijau hitam tanpa nomor polisi.

Kepada petugas, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Kota Medan dengan harga sekitar Rp400 ribu per gram.

JS juga mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama sekitar dua bulan terakhir.

Ia juga mengaku pernah menjalani hukuman pada 2022 terkait perkara narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.(Gs/Mdn).

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka

Sidang Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri di PN Medan Ditunda, Begini Alasannya !!!

Sikat Pelaku Curat-Curas, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital

Kasus Lapas Cibinong, 55 Warga Binaan Diperiksa

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 29, 2026 September 29, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sidang Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri di PN Medan Ditunda, Begini Alasannya !!!
Next Article Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka
HOME KRIMINAL Medan
Sidang Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri di PN Medan Ditunda, Begini Alasannya !!!
HOME KRIMINAL Medan
Sikat Pelaku Curat-Curas, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485
HOME KRIMINAL Medan
Satu Klik, Sejuta Dampak: Kapolri Dorong Pemuda Bijak dan Produktif di Era Digital
HOME Medan PENDIDIKAN
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?