By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tanah Karo Sikat Pemain Judi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINALUncategorized

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tanah Karo Sikat Pemain Judi

Agus Leo
Agus Leo Published September 26, 2024
Share
SHARE

Tanah Karo – Berkat informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku perjudian jenis slot di sebuah warung internet (warnet) di Berastagi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin(23/09/2024), sekitar pukul 23.35 WIB, di Warnet Sini Suka yang berlokasi di Jalan Kenanga No. 86, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M., M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di warnet tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian jenis slot di Warnet Sini Suka. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.

Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu AB(30), warga Jalan Kenanga, Berastagi, dan DIS(23), warga Jalan Abdi Kejora, Berastagi. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian slot, di antaranya beberapa unit perangkat komputer yang terdiri dari layar monitor, CPU, mouse, keyboard, dan headset.

“Selain perangkat komputer, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasat Reskrim mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas aktivitas perjudian di Kabupaten Karo. “Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutup AKP Ras Maju Tarigan, S.H.

Dari pengungkapan ini, Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam upaya menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Kepolisian akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tempat tempat yang dicurigai sebagai lokasi perjudian, termasuk warnet dan tempat umum lainnya. Ujarnya Kapolres Tanah Karo.(Ulvi).

You Might Also Like

Polsek Batang Kuis Paparkan Upaya Tekan Kriminalitas di Wilayahnya

Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa

Selebgram Cantik Medan Diciduk Polisi, DJ Muda Ini Terseret Kasus Narkoba ‘Pod Getar’

Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

Kapolresta Deli Serdang Periksa Seluruh Ranmor Dan Alkom Dinas, Begini Hasilnya !!!

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 26, 2024 September 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kembali dari Pensiun, Wojciech Szczesny Gabung Barcelona
Next Article Penjual Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Ini Ancaman Hukumannya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polsek Batang Kuis Paparkan Upaya Tekan Kriminalitas di Wilayahnya
HOME KRIMINAL
Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Tanjung Morawa
HOME KRIMINAL
Dua Juta Pelaku Usaha di Sumut Akan Disensus, Termasuk Bisnis Online
EKONOMI
Pemerintah Relaksasi KUR di Wilayah Bencana, Pemprovsu Percepat Sinkronisasi Data UMKM
EKONOMI
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?