By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tanah Karo Sikat Pemain Judi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINALUncategorized

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tanah Karo Sikat Pemain Judi

Agus Leo
Agus Leo Published September 26, 2024
Share
SHARE

Tanah Karo – Berkat informasi dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku perjudian jenis slot di sebuah warung internet (warnet) di Berastagi. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin(23/09/2024), sekitar pukul 23.35 WIB, di Warnet Sini Suka yang berlokasi di Jalan Kenanga No. 86, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M., M. Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di warnet tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya praktik perjudian jenis slot di Warnet Sini Suka. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung bergerak ke lokasi,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.

Setibanya di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu AB(30), warga Jalan Kenanga, Berastagi, dan DIS(23), warga Jalan Abdi Kejora, Berastagi. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan perjudian slot, di antaranya beberapa unit perangkat komputer yang terdiri dari layar monitor, CPU, mouse, keyboard, dan headset.

“Selain perangkat komputer, kami juga menyita uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perjudian,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasat Reskrim mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas aktivitas perjudian di Kabupaten Karo. “Kami mengajak masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutup AKP Ras Maju Tarigan, S.H.

Dari pengungkapan ini, Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya dalam upaya menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Kepolisian akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap tempat tempat yang dicurigai sebagai lokasi perjudian, termasuk warnet dan tempat umum lainnya. Ujarnya Kapolres Tanah Karo.(Ulvi).

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 26, 2024 September 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kembali dari Pensiun, Wojciech Szczesny Gabung Barcelona
Next Article Penjual Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanah Karo, Ini Ancaman Hukumannya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?