Medan,-Seorang pria bernama Andi Pramana Chaniago alias Bores (40), warga Jalan Ampera, Kelurahan Glugur II, Kecamatan Medan Timur, kembali berurusan dengan polisi setelah mencuri iPhone 11 milik seorang pedagang minuman.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar, mengatakan pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim di Jalan Sei Batang Serangan, Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (28/2/2026) malam.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban, M Irpansyah Damanik (27), sedang berjualan minuman. Pelaku datang memesan minuman dan membayar menggunakan uang Rp100 ribu.
Karena tidak memiliki uang kembalian, korban kemudian pergi menukar uang tersebut. Namun setelah kembali dan memberikan kembalian kepada pelaku, korban menyadari iPhone miliknya telah hilang.
Korban kemudian mengejar pelaku hingga berhasil mencegatnya saat sedang mengendarai sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu M. Yusuf Dabutar, menjelaskan saat korban menanyakan keberadaan ponselnya, pelaku justru membantah dan melakukan kekerasan.
“Korban sempat berkata kepada pelaku, ‘Bang, mana HP ku?’ Namun pelaku menjawab tidak ada sambil memukul korban dan berteriak minta tolong. Tak lama kemudian datang seorang teman pelaku berinisial D yang ikut memukul wajah korban,” ujar Yusuf.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Keesokan harinya petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sei Batang Serangan, Kecamatan Medan Baru.
Tim Reskrim kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri iPhone milik korban. Polisi juga menemukan bahwa pelaku terlibat dalam dua laporan kasus lain di Polsek Medan Timur, yakni penggelapan sepeda motor Honda Vario hitam BK 5762 AGO di Jalan Gunung Sibual pada 27 Oktober 2025 serta pencurian sepeda motor Honda Supra hitam BK 5464 UK di Jalan Ampera III pada 8 November 2025.
Yusuf yang sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan Polsek Medan Area itu menambahkan, pelaku mengaku telah menjual motor Supra hasil curian kepada seseorang berinisial W seharga Rp1,8 juta di Jalan Sei Batang Serangan. Sementara motor Vario hasil penggelapan dijual seharga Rp4 juta di Jalan Mapilindo.
“Uang hasil penjualan barang curian itu diakuinya digunakan untuk bermain judi slot dan berfoya-foya,” jelas Yusuf.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini sebelumnya sudah 10 kali masuk penjara. Dengan kasus yang sekarang berarti sudah 11 kali,” pungkasnya.
Saat ini polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial D yang diduga ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Ada satu pelaku lagi yang sedang kami kejar, yakni D. Dalam video viral itu terlihat pelaku yang tidak memakai baju menghujamkan pukulan ke wajah korban,” tutup Yusuf.

