Jakarta,-Putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan ayahnya. Indira menyampaikan itu usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan Kami Lahir batin,” kata Indira usai diperiksa penyidik KPK di gedung KPK, Selasa (16/7/2024).
Indira juga mengaku menerima vonis yang telah diberikan majelis hakim PN Tipikor terhadap ayahnya. Dimana, SYL divonis 10 tahun pidana penjara.
“Ya, vonis bapak Insya Allah kami terima. Karena kami paham dan tahu ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” ujarnya.
KPK resmi mengajukan banding atas vonis eks mentan Syahrul Yasin Limpo. SYL divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
“Bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding. Untuk perkara SYL, KS, dan MH,” ucap jubir KPK, Tessa Mahardika, Selasa (16/7/2024).
Menurut Tessa, pengajuan permohonan banding itu telah diajukan ke PN Jakarta Pusat. Terkait alasan banding, jaksa sedang menyusun memori bandingnya dan akan segera disampaikan.
“Jadi tiga-tiganya Sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat. Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disampaikan,” katanya.