Sergai, – Terduga pelaku pembunuhan terhadap Irfan Barus (31), berinisial SD (45) warga Dusun I, Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diamankan Satreskrim Polres Sergai di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Ampat, Asahan, Rabu (18/02/2026).
Menurut Kapolres Sergai AKBP. Jhon Herry Rakuta Sitepu, pelaku melakukan aksinya usai terlibat cekcok dengan korban karena tidak terima dituduh melakukan sesuatu yang tidak dilakukannya sehingga merasa sakit hati.
“Pada hari, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06:30 WIB tepatnya di sebuah joglo Dusun IV. Antara pelaku dan korban yang sudah saling kenal ini bertemu di lokasi tersebut”, kata Kapolres dalam keterangan persnya didampingi Kasatreskrim AKP B. Situngkir, Kasi Humas IPDA. L.B. Manullang, di Halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin (23/02/2026).
Keduanya terlibat adu mulut, lalu pelaku mengeluarkan pisau hingga menikam Irfan Barus dibagian dada. Irfan saat itu mencoba untuk lari meminta pertolongan, namun diperjalanan tewas.
“Jadi, motifnya sakit hati dan emosi sesat karena dituduhkan yang tidak dilakukannya itu, sehingga secara spontan pelaku menusuk korban”, tambah Kapolres.
Usai kejadian, Tim Satreskrim Polres Sergai mendapat informasi pelaku SD telah kabur ke Riau, dan berhasil ditangkap tepatnya di Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Ampat, Asahan. Tanpa perlawanan SD dibawa ke Satreskrim Polres Sergai.
“Pelaku berhasil ditangkap Rabu (18/2/2026) di Asahan, barang bukti senjata tajam, serta pakaian korban telah kita amankan” papar Kapolres Jhon Sitepu.
Pelaku lanjut Kapolres, dijerat pasal 458, ayat 1, 466 ayat 3 UU RI tahun 2023 dengan ancaman paling tinggi 15 tahun penjara.

