By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kades Tanjung Harap Ditahan Polisi Diduga Gelapkan Dana Kerjasama Tanam Ubi
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kades Tanjung Harap Ditahan Polisi Diduga Gelapkan Dana Kerjasama Tanam Ubi

Jaka Nov
Jaka Nov Published February 23, 2026
Share
oplus_2
SHARE

Sergai, – Kepala Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serbajadi, Darmawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga, Sofiah, asal Lingkungan I Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul.

Kapolres Serdang Bedagai, Jhon Herry Rakuta Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kerja sama penanaman ubi kayu pada Maret 2024 dengan sistem bagi hasil. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan modal sebesar Rp100 juta kepada tersangka.

“Korban dan tersangka sepakat bekerja sama dalam penanaman singkong. Uang Rp100 juta sudah diserahkan sebagai modal. Namun setelah panen, korban tidak menerima hasil, bahkan dana tersebut justru diberikan kepada pihak lain,” ujar Kapolres saat konferensi pers di halaman Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Senin (23/2/2026).

Ia menyebutkan, laporan resmi dibuat oleh korban melalui kuasa hukumnya, Joko Pramono, dengan nomor LP: 174/V/2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menetapkan Darmawan sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Umum Polres Sergai. Ia dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, serta catatan pembiayaan penanaman ubi.

“Berkas perkara akan segera kami lengkapi dan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolres.

Sementara itu, Camat Serbajadi, R. Saragih, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.

“Kami baru menerima surat penahanan hari ini. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa,” pungkasnya.

You Might Also Like

Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi

Pelaku Curanmor di Martubung Ditangkap

2 Juta Kosmetika Ilegal yang Diamankan BPOM Didominasi Poduk Asal China

BPOM Sebut 70 Persen Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online

Jasad Lansia Ditemukan Membusuk di Rumah Kontakan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Jaka Nov February 23, 2026 February 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sumut Akan Manfaatkan AI untuk Sistem Pertanian, Bobby Nasution Ingatkan Pentingnya Peningkatan SDM dan Dukungan Kebijakan
Next Article Polres Sergai Amankan Pelaku Pembunuhan Seorang Pria di Sungai Buaya
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Unit K-9 Polda Sumut Turun ke Stadion Teladan, Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19 2026
HOME NASIONAL OLAHRAGA
Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi
HOME KRIMINAL
Pelaku Curanmor di Martubung Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai
EKONOMI HOME Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?