Jakarta,-Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mencatat, pinjaman online ilegal mencapai Rp230–260 triliun. Angka itu tiga kali lipat lebih besar dari pinjaman daring resmi.
Sementara itu, Entjikmenegaskan, AFPI membedakan diri dari pinjaman online ilegal. “Kami bukan pinjol, kami adalah pinjaman daring (pindar),” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurut Entjik, pinjaman daring resmi saat ini memiliki outstanding (total kredit yang masih berjalan) sebesar Rp80 triliun. Sementara riset internal AFPI menemukan dominasi pinjaman online ilegal di pasar.
Meski begitu, ia optimis ada peralihan (switching) dari pinjaman online ilegal ke pinjaman daring sah. Tren ini mulai terlihat sejak Februari 2025.
“Switching (peralihan) dari illegal pinjol ke pindar sudah mulai terjadi,” katanya. Namun, peralihan tersebut masih tergolong kecil.
Entjik menilai, rendahnya literasi keuangan (financial literacy) menjadi penyebab masyarakat terjebak pinjaman online ilegal. “Sebagian bagus tapi kita akuin literasi kita masih kecil,” ujarnya.
Diharapkan, peminjam pinjaman online ilegal beralih ke layanan resmi yang diawasi regulator. “Kita ini pengen mereka ini pindah ke jalan yang benar,” katanya.

