By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Gunakan Pasal Pencucian Uang
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Gunakan Pasal Pencucian Uang

berita
berita Published August 12, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyarankan agar KPK menggunakan pasal TPPU. Pasal itu disarankan agar memberikan efek jera terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Boyamin mengatakan, menjelaskan terdapat ribuan kuota haji yang diperjual-belikan. “Untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” kata Boyamin kepada dalam keterangan persnya, Senin (11/8/2025).

Boyamin menjelaskan, angka kuota yang digunakan buka 10.000 kuota haji. Sebab, sebanyak 778 kuota dialokasikan untuk petugas haji khusus.

Selain itu, Boyamin mengungkapkan, dugaan penyimpangan lain adalah dugaan mark up dari katering makanan. Serta, penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan.

Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo akam mendalami laporan yang dibuat oleh MAKI dalam kasus ini. “Informasi itu akan kami dalami, terlebih perkara ini baru saja naik ke penyidikan dengan sprrindik umum,” kata Budi digedung KPK.

KPK resmi menaikkan status penyelidikan kuota haji 2023-2024 Kemenag menjadi penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan sprindik umun dalam dugaan korupsi ini.

“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag 2023-2024 ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum,” kata Plt Deputi Penindakan dan eksekusi KPK Aseo Guntur Rahayu digedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Dengan digunakannya sprindik umum, belum ada pihak yang diminta pertanggungjawabannya oleh KPK. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Asep.

Asep mengatakan, dalam kasus ini KPK menggunakan pasal kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang. Namun, KPK belum merinci lebih lengkap nominal kerugian negara tersebut.

“Pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Asep.


You Might Also Like

Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok

AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah

Kapolresta Deli Serdang Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek

Alamak !! Omak- omak Demo Kantor Kejari Belawan, Ini Alasan !!!

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang,*

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita August 12, 2025 August 12, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pinjaman Online Ilegal Capai 260 Triliun
Next Article Meriahkan HUT RI, OYO Bagi Diskon Spesial Kemerdekaan: Potongan Hingga 75 Persen & Ekstra 17 Persen di Seluruh Indonesia
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Tegaskan Probis-UHC, Warga Cukup Tunjukkan KTP untuk Berobat
Medan
Pemprov Sumut Perkuat 21 Puskesmas di 17 Kabupaten, Dorong Layanan Spesialistik
Medan
Poldasu Bangun dan Revitalisasi 75 Jembatan Merah Putih Presisi, Buka Akses Warga hingga Pelosok
HOME KRIMINAL Medan
AMPHIBI : Mari Selamatkan Mangrove Dari Limbah dan Sampah
HOME KRIMINAL NASIONAL PENDIDIKAN
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?