By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: 24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HOMEKRIMINAL

24 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas

Agus Leo
Agus Leo Published September 25, 2026
Share
SHARE

Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, 24 tersangka tersebut ditahan di dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 tersangka ditahan oleh Polda Sumut, sementara 14 lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.

“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut peran mereka antara lain sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah maupun kendaraan, serta ikut dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka, MS (60), disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa.

Tersangka lainnya antara lain PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut TS terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang mengamankan lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa dipicu konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Menurut polisi, sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe. Dalam peristiwa tersebut terjadi dugaan pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan konflik lahan tersebut telah berlangsung lama dan semakin meruncing sejak November 2025 akibat adanya klaim kepemilikan dari kedua pihak.

Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Situasi kemudian memanas setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya penyerangan.

Namun, polisi menegaskan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujarnya.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.

You Might Also Like

Kapoldasu Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif

Poldasu Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka

Kompolnas Apresiasi Keterbukaan Audit Investigasi Kasus Winda Lorenza, Libatkan Pihak Eksternal

Meski Diguyur Hujan, 15 Ribu Jamaah Tak Surut Hadiri Maulid Akbar di Medan

PUTRA TERBAIK TEBING TINGGI JUARA III KEJUARAN TAEKWONDO PIALA PANGLIMA TNI TAHUN 2026

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 25, 2026 September 25, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Cambiaso dan Kolo Muani Pulih Dari Cidera
Next Article Poldasu Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kapoldasu Apresiasi Aksi Damai di DPRD: Aspirasi Tersampaikan, Situasi Tetap Kondusif
HOME KRIMINAL Medan
Poldasu Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dan Ringkus 362 Tersangka
HOME KRIMINAL
Cambiaso dan Kolo Muani Pulih Dari Cidera
OLAHRAGA
KAI Pangkas 10.000 Ton Emisi Karbon dari Bahan Bakar B50
EKONOMI
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?