Tanah Karo-Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Letjen Jamin Ginting/Jalan Trimurti, Berastagi, Kabupaten Karo, Kamis (12/09/2024), sekitar Pukul 21.00 WIB,
Tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki inisial DW (39), warga Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip berles merah, yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,34 gram.
Selain itu, ditemukan juga dua buah plastik klip kosong dan satu potongan plastik berwarna biru yang digunakan untuk membungkus barang bukti.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, Kamis
26 – 09 – 2024
di Mapolres Tanah Karo membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres, saat penangkapan, DW sempat berusaha mengelak, namun setelah penggeledahan dilakukan, petugas menemukan seluruh barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan yang ia kenakan.
“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Yulianto. Yang didampingi Kasat Narkoba Polres tanah karo
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” Ujarnya Kapolres.(Gs/Kr).