By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS

berita
berita Published July 23, 2026
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan tersebut dibahas melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Kementerian PKP bersama Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan perubahan aturan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perumahan. Namun, menurutnya, pemerintah tetap akan memastikan tata kelola program berjalan baik serta seluruh bantuan dapat dipertanggungjawabkan.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Ara, syarat alas hak selama ini menjadi salah satu kendala utama penyaluran Program BSPS atau bedah rumah tersebut. Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan ketentuan setelah berdiskusi bersama DPR, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.

“Kami merencanakan mengubah aturan (soal alas hak) menjadi penguasaan lahan. Nantinya ada keterangan dari kepala desa atau lurah,” katanya.

Melalui rancangan aturan tersebut, pembuktian penguasaan tanah tidak lagi bergantung pada sertifikat maupun dokumen kepemilikan lainnya. Calon penerima bantuan nantinya dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kementeriannya mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui harmonisasi regulasi. Ia menambahkan, dukungan tersebut mencakup penyempurnaan Peraturan Menteri (Permen) tentang Program Bedah Rumah beserta ketentuan pendukung lainnya.

“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi permen tentang Program Bedah Rumah. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Menteri Supratman.

Supratman mengatakan, dengan adanya penyederhanaan persyaratan administrasi diharapkan memperluas akses masyarakat yang terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Menurutnya, langkah tersebut tetap menjaga kepastian hukum serta akuntabilitas pelaksanaan Program Bedah Rumah.

Selain membahas perubahan aturan, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP. Pembentukan lembaga tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan efisiensi dan tata kelola baik.

You Might Also Like

Tim Jurnalis KSJ Pusat Bagikan Sedekah Beras dan Nasi Bungkus pada Warga Duafa di Jalanan Kota Medan

Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi

Pj Sekdaprov Sumut Ajak UMKM Manfaatkan Digitalisasi untuk Perluas Pasar

MAP Active Indonesia Meriahkan Kawasan M BLOC Melalui Foot Locker Day 2026

Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026, Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita July 23, 2026 July 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Next Article Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tim Jurnalis KSJ Pusat Bagikan Sedekah Beras dan Nasi Bungkus pada Warga Duafa di Jalanan Kota Medan
EKONOMI HOME Medan
Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Medan
Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun
KRIMINAL
Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?