By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Permudah Syarat Alas Hak Calon Penerima BSPS

berita
berita Published July 23, 2026
Share
SHARE

Jakarta,- Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mempermudah persyaratan alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Kebijakan tersebut dibahas melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Kementerian PKP bersama Kementerian Hukum di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan perubahan aturan bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap bantuan perumahan. Namun, menurutnya, pemerintah tetap akan memastikan tata kelola program berjalan baik serta seluruh bantuan dapat dipertanggungjawabkan.

“Presiden Prabowo sangat concern terhadap perumahan rakyat, salah satunya melalui Program Bedah Rumah. Tujuannya agar masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan dengan baik,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Ara, syarat alas hak selama ini menjadi salah satu kendala utama penyaluran Program BSPS atau bedah rumah tersebut. Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan ketentuan setelah berdiskusi bersama DPR, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.

“Kami merencanakan mengubah aturan (soal alas hak) menjadi penguasaan lahan. Nantinya ada keterangan dari kepala desa atau lurah,” katanya.

Melalui rancangan aturan tersebut, pembuktian penguasaan tanah tidak lagi bergantung pada sertifikat maupun dokumen kepemilikan lainnya. Calon penerima bantuan nantinya dapat menggunakan surat keterangan atau surat pernyataan dari pemerintah desa maupun kelurahan.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan kementeriannya mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah melalui harmonisasi regulasi. Ia menambahkan, dukungan tersebut mencakup penyempurnaan Peraturan Menteri (Permen) tentang Program Bedah Rumah beserta ketentuan pendukung lainnya.

“Kami memberikan dukungan teknis dalam rangka percepatan Program 3 Juta Rumah, termasuk harmonisasi permen tentang Program Bedah Rumah. Kami juga berterima kasih kepada Kementerian PKP yang selalu melibatkan Kementerian Hukum untuk mencari format regulasi yang terbaik,” ujar Menteri Supratman.

Supratman mengatakan, dengan adanya penyederhanaan persyaratan administrasi diharapkan memperluas akses masyarakat yang terkendala kelengkapan dokumen kepemilikan tanah. Menurutnya, langkah tersebut tetap menjaga kepastian hukum serta akuntabilitas pelaksanaan Program Bedah Rumah.

Selain membahas perubahan aturan, pemerintah juga menyiapkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP. Pembentukan lembaga tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dengan tetap mengedepankan efisiensi dan tata kelola baik.

You Might Also Like

Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Catat Omzet Hingga Rp.509 Juta

Wagub Surya Tekankan Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat

Tak Ingin Lansia dan Disabilitas Terabaikan, Wali Kota Medan Tambah Kuota 10 Ribu Penerima PKH Medan Makmur

Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Mutlak Kewenangan BPS

Erupsi Gunung Sinabung, Bandara Soetta Batalkan 15 Penerbangan ke Kualanamu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita July 23, 2026 July 23, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article KPK Tahan Tiga Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Next Article Tak Perlu Berobat Keluar Pulau, Pemprov Sumut Perkuat RSUD dr Thomsen Nias
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rakor GTRA Sumut, Pemko Medan Siap Perkuat Sinergi
Medan
Dongkrak Ekonomi UMKM Medan, Gallery Mustika Deli Catat Omzet Hingga Rp.509 Juta
EKONOMI
Wagub Surya Tekankan Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat
EKONOMI
Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan-Berastagi untuk Wisatawan,Ditargetkan Rampung 2029
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?