Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru pengembangan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur. Ketiganya pihak swasta yang diduga memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad untuk mendapatkan dana hibah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan yakni Achmad Yahya (AY) dari Kabupaten Pasuruan. M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.
“Mereka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 22 Juli sampai 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 22 Juli 2026.
Menurut Taufik, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Tipikor jo KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai konstruksi perkara yang disidik.
Selain melakukan penahanan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Moch. Mahrus (MM). Namun, yang bersangkutan menyampaikan konfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan karena telah memiliki agenda lain.
Perkara ini bermula saat Anwar Sadad bersama pimpinan fraksi menentukan jatah dana hibah pokir bagi anggota DPRD Jawa Timur. Besaran alokasi tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun.
Hasil pembagian tersebut kemudian direkap Sekretariat DPRD Jawa Timur sebelum usulan masing-masing anggota dihimpun. Dari mekanisme itu, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah sekitar Rp291,5 miliar selama periode 2019–2022.
“AS kemudian mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15 sampai 20 persen. Kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah,” ujar Taufik.
Koordinator lapangan kemudian membentuk kelompok masyarakat atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah kepada pemerintah daerah. Setelah dana cair, mereka diwajibkan menyerahkan komitmen fee 20–25 persen melalui Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, atau membiayai kebutuhan pribadinya.
KPK juga menemukan praktik pemotongan dana hibah oleh para koordinator lapangan sebesar 20–30 persen. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan masyarakat hanya berkisar 55–70 persen dari nilai anggaran semula.
Dalam pengembangan perkara, ketiga tersangka diduga melakukan pengondisian. Pengkondisian dilakukan agar daerah masing-masing memperoleh alokasi dana hibah melalui Anwar Sadad.
KPK menduga Achmad Yahya memberikan uang sekitar Rp1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp14,8 miliar. Ra Wahid Ruslan diduga menyerahkan Rp1,42 miliar guna mendapatkan alokasi hibah Rp28,9 miliar.
Sementara itu, M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah senilai Rp24 miliar. Secara keseluruhan, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
Dalam penyidikan, KPK telah menyita aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono sekitar Rp22 miliar. Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE).
Serta sejumlah properti lain yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan. “KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” kata Taufik.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka.
Terdiri atas empat tersangka penerima suap. Serta, 17 tersangka pemberi suap dalam perkara pengurusan dana hibah pokmas APBD Jawa Timur periode 2019–2022.

