Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara menolak bentuk gratifikasi. Apalagi, beberapa hari lagi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru, potensi gratifikasi bisa jadi membesar.
Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023. Surat itu berisi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.
Dalam surat tersebut disebutkan ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, mereka sepatutnya tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang diberikan kepada masyarakat.
“Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi. Menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Budi mengingatkan menerima gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan. Itu bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
Mereka yang telanjur menerima gratifikasi maka wajib melaporkannya ke KPK. Paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Nantinya setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkan statusnya. Status itu apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima.
Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.