By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Selama Nataru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Selama Nataru

Editor
Editor Published December 21, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara menolak bentuk gratifikasi. Apalagi, beberapa hari lagi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru, potensi gratifikasi bisa jadi membesar.

Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023. Surat itu berisi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat tersebut disebutkan ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, mereka sepatutnya tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang diberikan kepada masyarakat. 

“Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi. Menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024). 

Budi mengingatkan menerima gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan. Itu bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana.

Mereka yang telanjur menerima gratifikasi maka wajib melaporkannya ke KPK. Paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Nantinya setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkan statusnya. Status itu apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

You Might Also Like

Waduh !!! Mau Melintasi Jembatan Jln Setapak Harus Ngantri Panjang, Ini Penyebabnya..

Bantu Korban Banjir, Malah Dianiaya, Begini Ceritanya !!!

Polsek Tanjung Morawa Bangun Tanggul Sungai dan Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

Jln.Pasar 5 Marelan Rawan Macet, Traffick Light Rusak Tak Kunjung Diperbaiki

Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 21, 2024 December 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Harga Bawang Merah Disejumlah Daerah Beragam
Next Article Timnas Norwegia Menolak Bertanding dengan Israel
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas: Perubahan Besar Kerap Dimulai Mereka yang Bekerja di Garis Terdepan
Medan
Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika, Sekdaprov Sumut Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Sindikat
Medan
TPS Dekat Pemukiman dan Sekolah Dikeluhkan Warga, Pemko Medan Tak Bergeming
Medan
KOMUNITAS RELAWAN TEBING TINGGI PEDULI BENCANA MENYALURKAN BANTUAN
EKONOMI HOME NASIONAL
- Advertisement -
December 2025
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?