By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Selama Nataru
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Selama Nataru

Editor
Editor Published December 21, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), pejabat, dan penyelenggara negara menolak bentuk gratifikasi. Apalagi, beberapa hari lagi menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru, potensi gratifikasi bisa jadi membesar.

Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023. Surat itu berisi tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.

Dalam surat tersebut disebutkan ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, mereka sepatutnya tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang diberikan kepada masyarakat. 

“Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi. Menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi,” kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024). 

Budi mengingatkan menerima gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan. Itu bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana.

Mereka yang telanjur menerima gratifikasi maka wajib melaporkannya ke KPK. Paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Nantinya setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkan statusnya. Status itu apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima.

Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau unit pengendalian gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

You Might Also Like

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap

Kasus Pencucian uang, Windy Idol Diperiksa KPK

Polresta DS Amankan Keberangkatan Pesawat Saudia Airlines dari Bandara Kualanamu

Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegera Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 21, 2024 December 21, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Harga Bawang Merah Disejumlah Daerah Beragam
Next Article Timnas Norwegia Menolak Bertanding dengan Israel
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Sarang Narkoba di Medan Labuhan Digrebek, 4 Tersangka Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Wali Kota Medan Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BGN
Medan
Wali Kota Medan Sambut Baik Tawaran Indosat Pasang Wifi Gratis di Bus Listrik Medan, Ini Rencananya
Medan
Rico Waas Luncurkan Program Tebus Ijazah dan Launching Regrouping Sekolah
Medan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?