Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun 2025. Pelaporan LHKPN tahun 2025 masih berada di angka 32,52 persen hingga 31 Januari 2026.
Dengan begitu, KPK mengimbau para penyelenggara negara agar segera melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“Pelaporan LHKPN menjadi bagian dari komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta yang dikutip, Selasa 3 Februari 2026.
Budi mengingatkan, kewajiban penyampaian LHKPN berlaku bagi seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL). Mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural.
Kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. Menurutnya, pelaporan LHKPN sejak awal waktu juga menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi.
Budi mengingatkan PN/WL untuk memperhatikan sejumlah hal teknis, antara lain validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa.
Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id di menu Riwayat LHKPN. “Surat Kuasa wajib dibubuhi materai tempel atau materai elektronik senilai Rp10.000,” kata Budi.
“Jika menggunakan materai tempel, dokumen wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan untuk e-materai cukup diunggah kembali ke portal LHKPN,” kata Budi menambahkan.
KPK menetapkan batas akhir penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 pada 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.
Apabila mengalami kendala dalam pengisian atau penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email [elhkpn@kpk.go.id](mailto:elhkpn@kpk.go.id) atau Call Center KPK di nomor 198.

