By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kepatuhan Penyampaian LHKPN 2025 Baru 32,52 Persen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kepatuhan Penyampaian LHKPN 2025 Baru 32,52 Persen

berita
berita Published February 4, 2026
Share
SHARE

Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun 2025. Pelaporan LHKPN tahun 2025 masih berada di angka 32,52 persen hingga 31 Januari 2026.

Dengan begitu, KPK mengimbau para penyelenggara negara agar segera melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

“Pelaporan LHKPN menjadi bagian dari komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Sekaligus upaya pencegahan korupsi sejak dini,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta yang dikutip, Selasa 3 Februari 2026.

Budi mengingatkan, kewajiban penyampaian LHKPN berlaku bagi seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL). Mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural.

Kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. Menurutnya, pelaporan LHKPN sejak awal waktu juga menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat dalam menerapkan prinsip transparansi.

Budi mengingatkan PN/WL untuk memperhatikan sejumlah hal teknis, antara lain validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Serta kelengkapan dokumen pendukung, termasuk Surat Kuasa.

Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id di menu Riwayat LHKPN. “Surat Kuasa wajib dibubuhi materai tempel atau materai elektronik senilai Rp10.000,” kata Budi.

“Jika menggunakan materai tempel, dokumen wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan untuk e-materai cukup diunggah kembali ke portal LHKPN,” kata Budi menambahkan.

KPK menetapkan batas akhir penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 pada 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.

Apabila mengalami kendala dalam pengisian atau penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan pendampingan melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email [elhkpn@kpk.go.id](mailto:elhkpn@kpk.go.id) atau Call Center KPK di nomor 198.

You Might Also Like

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Pengedar Ganja di Medan Denai Diringkus, 60 Gram Barang Bukti Disita

Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita

Sengketa Warisan Berujung Pilu, Dua Makam Pasutri di Madina Terpaksa Dibongkar Keluarga

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita February 4, 2026 February 4, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Deteksi Kecurangan, BPJS Kesehatan Gunakan AI
Next Article Kecelakaan Tunggal di Ngumban Surbakti, Ibu Ini Meninggal Dunia Saat Antar Anak ke Sekolah
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
HOME KRIMINAL NASIONAL
Jalan Rusak Bagaikan Kolam di Jln.Swadaya 2 Menuju Jln Pardamean Percut Seituan Belum Juga Diperbaiki
EKONOMI HOME NASIONAL
Pengedar Ganja di Medan Denai Diringkus, 60 Gram Barang Bukti Disita
HOME KRIMINAL Medan
Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Diciduk Saat Layani Pembeli, 9 Paket Disita
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?