By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Penyalahgunaan LPG Subsidi Dibongkar, 910 Tabung Diamankan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Penyalahgunaan LPG Subsidi Dibongkar, 910 Tabung Diamankan

Editor
Editor Published September 18, 2026
Share
SHARE

Tangerang Selatan,- Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sebanyak 910 tabung diamankan dari dua lokasi, sementara satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan dilakukan Rabu, 16 September 2026, setelah penyidik menerima informasi terkait praktik pemindahan LPG subsidi. Lima orang diamankan dari dua lokasi untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut berinisial E alias HB,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni saat konferensi pers, Kamis, 17 September 2026.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 560 tabung LPG 3 kilogram dan 12 tabung LPG 5,5 kilogram. Petugas juga menyita 318 tabung LPG 12 kilogram serta 20 tabung LPG 50 kilogram.

Selain ratusan tabung tersebut, penyidik mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi LPG. Empat mobil dan dua timbangan turut diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Irhamni mengatakan tersangka memperoleh LPG 3 kilogram bersubsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Satu tabung LPG 12 kilogram membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi. Sementara tabung LPG 50 kilogram membutuhkan isi dari 17 tabung LPG 3 kilogram.

Praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp159,6 juta. Penyidik selanjutnya memproses tersangka berdasarkan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan barang bersubsidi.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi. Subsidi pemerintah harus tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” katanya.

Irhamni juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun gas bersubsidi. Laporan dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat agar segera ditindaklanjuti.

You Might Also Like

Polres Tapteng Gulung 2 Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!

Kapoldasu Irjen Pol Sonny Irawan “Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah”

Begal Ini Ngaku Hasil Aksinya Untuk Slot, Sabu hingga Biayai Pacar

Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Tim Gabungan Polres Sergai Amankan Satu Terduga Pelaku

Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 18, 2026 September 18, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Film ‘Empat Musim Pertiwi’ Wakili Indonesia di Oscar 2027
Next Article Polri Tangani 219 Perkara Karhutla, Dua Dari Sumut
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Akademisi USU Apresiasi Program Tebus Ijazah Rico Waas, Dorong Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan
Medan
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Dongkrak Ekspor UMKM ke Malaysia
EKONOMI
Polres Tapteng Gulung 2 Pengedar Sabu, Disini TKPnya !!!
HOME KRIMINAL
Kapoldasu Irjen Pol Sonny Irawan “Jadikan Profesi Polri Ladang Ibadah”
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?