Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) harap lahirnya Perda jadi payung hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya, baik dalam bentuk perlindungan maupun dalam bentuk pengembangan. Sebab, kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan dan pengembangannya belum optimal.
FPAN harap lahirnya Perda jadi payung hukum bagi pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya itu disampaikan FPAN dalam pendapatnya terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
Pendapatan FPAN itu disampaikan, Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna pengesahan Ranperda menjadi Perda, Senin (18/03/2024). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.
Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, sejumlah anggota DPRD Kota Medan serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.
UMKM, kata Edwin, merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Kemudian, UMKM juga sangat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Di sisi lain, sebut Edwin, perlindungan dan pengembangan UMKM merupakan upaya pelayanan yang wajib di lakukan pemerintah dalam rangka membentuk kemandirian ekonomi daerah.
Selain itu juga, sambung Edwin, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan usaha besar dan BUMN.
Meskipun UMKM telah menunjukkan peranannya sebagai pilar penyangga keberlangsungan perekonomian Indonesia, tambah Edwin, namun UMKM masih menghadapi berbagai kendala dan hambatan, baik bersifat internal maupun eksternal, dalam hal produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan serta iklim usaha.
Untuk meningkatkan kesempatan, kemampuan dan perlindungan UMKM, telah ditetapkan berbagai kebijakan tentang pencadangan usaha, pendanaan dan pengembangannya, namun belum optimal.
Hal itu di karenakan kebijakan tersebut belum dapat memberikan perlindungan, kepastian berusaha dan fasilitas yang memadai untuk pemberdayaan UMKM.
FPAN, lanjut Edwin, menilai dukungan yang diberikan Pemkot Medan terhadap Ranperda ini merupakan wujud komitmen untuk mengembangkan dan memajukan UMKM di Kota medan.
“Walau jumlah UMKM di Kota Medan ini sangat besar, sekitar 50 ribuan. Namun yang benar-benar berkembang sangatlah sedikit, sisanya hanya sekedar hidup dan hampir gulung tikar,” katanya.
Sehubungan dengan itu, kata Edwin, UMKM perlu diberdayakan dengan cara penumbuhan iklim usaha yang mendukung pengembangannya. “Pemberdayaan tersebut perlu di laksanakan secara menyeluruh, sinergis dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat,” katanya.
Fraksi PAN, sebut Edwin, meyakini problem yang dihadapi UMKM di Kota Medan, di antaranya adalah keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya kualitas sumber daya manusia dan kemempuan tekhnologi, masih rendahnya kualitas hasil UMKM serta permasalahan perizinan.
“Jika hal ini tidak disikapi dalam peraturan-peraturan dan kebijakan yang berpihak pada upaya-upaya mendorong pengembangan dan perlindungan UMKM, maka perkembangan UMKM di Kota Medan akan terus menerus seperti ini saja. Karena itu, di dalam Perda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM dapat memuat jawaban dan kebijakan terkait dengan persoalan yang dihadapi pelaku UMKM,” harap Edwin.
Intervensi kebijakan Pemkot Medan dalam melindungi dan memberdayakan UMKM di lakukan melalui kebijakan peraturan-peraturan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing.
“Pelatihan, pendampingan, dukungan finansil serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung sangat di butuhkan untuk membuat UMKM Kota Medan dapat berdiri tegak dan bersaing dengan ritel-ritel modern dan produk-produk berasal dari luar Kota Medan,” katanya.