By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI: Dampak QRIS Kena PPN 12% Perlu Dikaji
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

BI: Dampak QRIS Kena PPN 12% Perlu Dikaji

Editor
Editor Published December 22, 2024
Share
SHARE

Jakarta,- Transaksi menggunakan QRIS makin marak. Namun, seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di tahun 2025, banyak pihak khawatir pembayaran QRIS bakal dikenakan tambahan 12%.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menilai dampak kenaikan tarif PPN terhadap sistem pembayaran elektronik. Termasuk QRIS, harus dilihat secara holistik.

Dicky menolak menjelaskan apakah transaksi QRIS terkena tarif PPN atau tidak. Ia hanya menyebutkan, pihak BI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah terkait implementasi PPN 12 persen.

“Kita melihatnya harus secara holistik gitu ya, kami nanti koordinasi dulu. Masih ada waktu bagaimana mekanisme, bagaimana kemudian pemahaman terhadap transaksi,” katanya dikutip Sabtu (21/12/2024).

Pasalnya, kata Dicky, kebijakan PPN 12 persen ini pun belum berjalan. Sehingga dia belum bisa menjelaskan seberapa besar dampaknya kepada transaksi uang elektronik.

“Rasanya bukan porsi saya menjawab, karena itu dampaknya makro. Apa semua? kan harus dilihatnya holistik,” ujarnya.

Pemerintah berencana menetapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jasa keuangan pada dasarnya merupakan salah satu sektor yang tidak dikenakan PPN.

You Might Also Like

Salman Alfarisi Dorong Digitalisasi Pajak: E-Samsat Sumut Harus Aktif, Pembayaran Non Tunai Dipermudah

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

Salman Alfarisi Setuju Pajak Kendaraan Tanpa KTP: Jangan Kaitkan dengan Kepemilikan

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Tak Pengaruhi Harga Pangan

Program Gebyar Pajak Sumut Dongkrak Penerimaan PKB, Naik 30% dalam Sebulan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor December 22, 2024 December 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Arsenal Panaskan Persaingan Papam Atas Liga Inggris
Next Article 100 Ribu Tiket Whoosh Terjual di Libur Nataru
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Warga Resahkan Suara Bising Musik Keras di Kedai Tuak, Disini Lokasinya!!!
Uncategorized
Polsek Lubuk Pakam Amankan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
HOME KRIMINAL
Imam Masjid di Sunggal Dikeroyok Tiga Pria Bersajam, Sempat Diseret di Rumah Kepling
KRIMINAL
Lepas Kloter 1 Jemaah Haji Sumut, Sekdaprov: Jadilah Cerminan Terbaik Daerah di Tanah Suci
Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?