Jakarta,-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan situasi COVID-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus. Konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen).
Kemenkes menyebut varian Covid-19 yang dominan beredar adalah MB.1.1. Untuk itu, pihaknya mengeluarkan Surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial KLB/ wabah lainnya di Indonesia.
Sehubungan dengan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara di kawasan Asia, Kemenkes menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan Dinas Kesehatan. Berikut imbauan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk:
1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.
2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19. Melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.
3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS). Melalui aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) nomor WhatsApp 0877-7759-1097.
4. Memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).
5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan COVID-19.
6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus COVID-19.
7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.
8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.
9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:
a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS)
b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer
c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan
d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko
10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya.
12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi COVID-19 melalui https://petarisikopie.id/.
13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.
14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.

