Jakarta,- Pemerintah sudah mulai mencairkan gaji ke-13 secara bertahap pada seluruh aparatur negara pusat dan daerah. Gaji ke-13 mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional. Karena dengan adanya gaji ke-13 dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di akun IG resminya,” Senin (2/6/2025).
Di akun tersebut juga disampaikan realisasi pembayaran gaji ke-13 hingga pukul 16.00 WIB. Untuk aparatur negara Pemerintah Pusat sudah terealisasi sebesar Rp10,54 triliun bagi 1.794.788 pegawai.
Jumlah itu terdiri dari:
– Rp5,50 triliun untuk 715.000 PNS/pejabat negara.
-Rp380 miliar untuk 99.352 pegawai PPPK
-Rp1,86 triliun untuk 472.739 personil/pegawai anggota Polri
-Rp2,68 triliun untuk 492.904 personil/pegawai prajurit TNI
-Rp110 miliar untuk 14.760 pegawai PPNPN
Selain itu, sebanyak 8.783 Satker (95,4 persen) sudah membayarkan gaji ke-13. Sebanyak 97 Kementerian/Lembaga mulai mengajukan gaji ke-13.
Sementara itu, realisasi pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sebesar Rp10,54 triliun bagi 3.176.798 pensiunan (86,78 persen). Dari jumlah itu, sebesar Rp10,11 triliun disalurkan melalui PT Taspen dan Rp430 miliar disalurkan melalui PT Asabri.
Sedangkan untuk ASN Daerah jumlah gaji ke-13 yang sudah dibayarkan sebesar Rp100 miliar. Gaji tersebut dicairkan untuk 20.889 pegawai.