Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sebesar Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Nias. Uang tersebut kini disita penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
“Memang ada pengembalian dari salah satu ormas, ya, dan pengembalian uang tersebut juga telah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Salah satunya pengembalian uang senilai Rp250 juta,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penyidik masih menelusuri asal-usul uang tersebut, termasuk dugaan suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN. Uang itu juga diduga berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU).
“Materi itu sedang didalami. Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujarnya.
Menurut Budi, hasil analisis akan menentukan status uang tersebut. Apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, uang itu akan tetap menjadi barang bukti.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan dengan perkara, uang tersebut dapat dikembalikan kepada PCNU Nias. “Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp250 juta itu kepada KPK,” jelasnya.
Budi menambahkan, setiap laporan maupun temuan yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan telaah bagi tim KPK. Namun, informasi mengenai proses penelaahan pengaduan masyarakat tidak dapat disampaikan secara terbuka karena termasuk informasi yang dikecualikan.
Budi menerangkan, penyerahan uang tersebut dilakukan bersamaan dengan penyampaian laporan. Karena Direktorat Pengaduan Masyarakat tidak memiliki kewenangan penyitaan, penanganan uang tersebut kemudian dilakukan oleh penyidik sesuai kewenangannya.

