Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi membantah video viral di media sosial yang menyebut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dijemput paksa penyidik. KPK menegaskan narasi tersebut tidak benar, sementara penyidik masih memproses langkah pemanggilan ulang terhadap Nusron setelah ketidakhadirannya sebelumnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, video tersebut bukan rekaman penjemputan paksa oleh penyidik. Dalam video itu, Nusron terlihat keluar dari gedung DPR RI dengan dikawal ajudannya sebelum masuk ke mobil berwarna hitam.
“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa. Ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penyidik masih memproses langkah pemanggilan ulang terhadap Nusron setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kedua.
KPK juga belum memastikan apakah pemanggilan tersebut akan disertai surat perintah membawa. “Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua,” ujarnya.
Budi menambahkan, keputusan mengenai langkah lanjutan akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan. KPK berharap Nusron bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN.
“Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya. Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi.

