Serdang Bedagai, — Seorang residivis kasus narkotika berinisial SN (46) kembali ditangkap pihak kepolisian usai berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti sabu saat dikejar petugas di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri tersebut tidak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin membekuknya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan total berat bersih 1,93 gram, uang tunai hasil penjualan senilai Rp135.000, satu unit telepon seluler, serta kantong plastik hitam yang sempat dibuangnya.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengonfirmasi penangkapan tersebut. Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Saat tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution melakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Pelaku sempat berlari dan melempar kantong plastik hitam karena panik melihat kedatangan polisi,” ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (27/8/2026).
Setelah dilakukan pengejaran dan interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa bungkusan plastik yang ia buang berisi narkotika jenis sabu. Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai.
AKP Bringin Jaya menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang merugikan masyarakat dan negara. Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi penegakan hukum.
Atas perbuatannya, residivis tersebut kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 UU RI tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP untuk proses penyidikan lebih lanjut.

