By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Pemko Medan Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Editor
Editor Published August 27, 2026
Share
SHARE

Medan,-Pemko Medan mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf. Dukungan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Kamis (27/8/2026), di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,

Zakiyuddin menandatangani nota kesepahaman tersebut bersama unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Seluruh pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara juga turut menandatangani nota kesepahaman serupa, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.

Sebelum penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah kabupaten/kota, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, dan Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menekankan pentingnya komitmen dan kepastian legalitas agar niat mulia para pewakif dapat terus terjaga.

Bobby menegaskan kehadiran pemerintah daerah, aparat penegak hukum melalui Kejaksaan, Kanwil BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia menjadi representasi negara yang memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan dalam memastikan aset wakaf terlindungi.

Karena itu, negara harus hadir memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf. Menurut Bobby, kepastian hukum diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan tidak hilang atau dikuasai pihak lain.

Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir.

Dia mengharapkan penandatanganan nota kesepahaman diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah wakaf.

Sementara itu, Kajati Sumut Muhibuddin mengatakan penandatanganan nota kesepahaman memiliki makna penting sebagai landasan hukum bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan sengketa pertanahan terkait wakaf yang mungkin terjadi sekaligus memaksimalkan pemanfaatan tanah wakaf bagi kesejahteraan umat dan masyarakat.

“Perlu saya sampaikan juga kepada Bapak/Ibu sekalian, ada 14.683 bidang lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat 6.030 bidang tanah wakaf,” kata Muhibuddin.

Artinya, belum separuh dari seluruh tanah wakaf yang tercatat telah memiliki sertifikat. Karena itu, Muhibuddin mendorong kerja bersama seluruh pihak agar proses sertifikasi dapat dipercepat.

“Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemko Medan bersama instansi terkait diharapkan dapat ikut mempercepat legalisasi tanah wakaf, sehingga aset umat memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

You Might Also Like

Maulid Nabi Muhammad SAW Sukses Digelar BKM Masjid Al – Rohimin Perumahan Bumi Ayu Lestari

Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies

Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol

5 Pelaku Curas, Korban Diajak Bekenalan di Aplikasi Omi Diringkus

Zakiyuddin Minta OPD Segera Selesaikan Pekerjaan yang Belum Tuntas

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 27, 2026 August 27, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Harga Ayam dan Bumbu Dapur Naik, Pemko Medan Sidak Pasar dan Siapkan Intervensi Harga
Next Article Kereta Api Siantar Express Hantam Toyota Avanza di Sergai, Satu Meninggal Dua Luka-luka
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Maulid Nabi Muhammad SAW Sukses Digelar BKM Masjid Al – Rohimin Perumahan Bumi Ayu Lestari
HOME Medan PENDIDIKAN
Pemprov Sumut Gelar Bulan Bakti Peternakan 2026, Targetkan Sumut Bebas Rabies
Medan
Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol
HOME KRIMINAL Medan
Xavi Boyong Talenta Muda di Skuad Belanda
OLAHRAGA
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?