Medan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) karena diduga mengedarkan vape narkoba yang dikenal dengan istilah Pod Getar.
Perempuan berinisial AAFL (26), yang dikenal dengan nama panggung Miss D, ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8) malam.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran vape narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AAFL.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan tersangka saat diamankan diduga hendak menjual satu unit vape narkoba merek Batman seharga Rp2,1 juta.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy,” kata Rafli, Kamis (27/8).
Menurut Rafli, barang tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.
“AL saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, AAFL disebut telah menggunakan *Pod Getar* selama sekitar tujuh bulan terakhir.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu pemasok dan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk di tempat hiburan malam,” tegas Rafli.
Ia juga mengingatkan para publik figur dan DJ agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkasnya.

